Bela Diri dalam Perspektif Islam

Monday, May 21, 2012

Bela Diri dalam Perspektif Islam

Anda Muslim atau muslimah? apakah anda mempelajari beladiri atau ikut masuk salah satu perguruan beladiri di tempat anda masing masing? berikut  ini adalah artikel mengenai beladiri dalam prespektif Islam.
Setiap kali disebut bela diri, entah mengapa selalu saja tergambar dalam benak kebanyakan orang tentang sesuatu yang berhubungan dengan keca­kapan dan kemampuan olah fisik semata. Padahal se­jatinya bela diri dapat diar­tikan dan dipahami dengan lebih luas lagi sebagai segala upaya, usaha, dan tindakan yang dilakukan seseorang untuk menjaga dan mem­pertahankan eksistensi (ke­beradaan) dirinya.

Dengan demikian, bela diri tidaklah terbatas pada pe­nguasaan atas keahlian seni bela diri tertentu saja. Pen­didikan—formal maupun nonformal—yang telah dan sedang dijalani dapat pula dikategorikan sebagai bela diri. Kenapa tidak? Bukankah pendidikan itu merupakan usaha membekali diri dengan berbagai pengetahuan agar mampu bertahan dalam ke­hidupan yang dari waktu ke waktu semakun tak menentu?

Islam sebagai ajaran mu­lia, sempurna, dan menye­luruh tak luput memberikan jalan keluar untuk meng­hadapi kemungkinan-kemung­kinan terburuk yang disebab­kan oleh anasir-anasir jahat. Begitu pula dalam membela diri, Islam telah mewajibkan setiap pemeluknya menuntut ilmu sebagai sarana pen­di­dikan diri agar tidak tersalah dalam menjalani kehidupan dunia yang akan menyebabkan kecelakaan menuju akhirat.

Yang jelas, sejauh ini tidak didapatkan satu bentuk seni bela diri pun yang diri­wayat­kan berasal dari Nabi, baik yang sahih, daif, bahkan maudhu’ sekalipun.  Padahal Nabi—berkebangsaan Arab, tentu saja mengenal seni bela diri dalam kelompok masya­rakatnya kala itu. Misalnya saja gulat. Nabi sendiri pernah memenangi ‘pertanding’ gulat. Akan tetapi, tetap belum ditemukan semacam pen­jelasan kalau Nabi mengan­jurkan gulat.

Uniknya, Islam menga­manatkan kepada para orang tua agar mengajari anak-anak mereka dengan keahlian-keahlian khusus, di antaranya memanah, menunggang ku­da—berkendaraan, dan be­renang. Tentu saja hal ter­sebut tidak termasuk dalam salah satu cabang seni bela diri manapun. Sekali lagi ini hanyalah membuktikan bahwa seni bela diri murni hasil dari tradisi suatu budaya tertentu.

Dikarenakan hal itu, dalam menyikapi seni bela diri—apa pun wujudnya—penting diper­hatikan pengaruh-pengaruh tradisi dari kebudayaan ter­tentu yang masih melekat dalam seni bela diri ber­sangkutan. Islam sebagai tatanan kehidupan yang ber­laku universal dan eternal (sepanjang masa) dalam menghadapi kreasi budaya yang bervariasi tidaklah me­nafikan semua, pun juga tidak memakbulkan segala. Selagi tidak berseberangan dengan kaidah, prinsip, dan ruh nilai-nilai Islam, seni bela diri sebagai produk kebudayaan bisa saja digiatkan.

Meskipun demikian, dalam praktiknya ada beberapa hal penting yang mesti diper­hatikan bagi para praktisi, penggiat, peminat, atau se­kadar penikmat pertunjukkan bela diri, antara lain:

Berbagai Perspektif

Pertama, sikap peng­hor­matan. Setiap seni bela diri mempunyai cara dan sikap penghormatan tersendiri da­lam kalangan internal, baik kepada sesama anggota, maupun kepada  para pe­ngajar. Sikap penghormatan ini berbeda antara tiap-tiap seni bela diri. Namun mereka memiliki satu kesamaan bahwa penghormatan itu dilakukan dengan gerakan tertentu seperti dengan mem­berikan isyarat tubuh—ta­ngan—dan membungkukkan badan. Kedua hal ini tidak dibenarkan dalam Islam.

Fuad bin Abdil Aziz asy-Syalhub dalam Kitaab Al-Adaab menulis bahwa pada asalnya memberi salam—sebagai bentuk peng­hor­ma­tan—dengan isyarat adalah terlarang, karena hal itu termasuk kebiasaan ahlul­kitab. Sedangkan kita (baca; umat Islam) diperintahkan untuk menyelisihi mereka dan tidak ber-tasyabbuh (menye­rupai) perihal mereka. Tir­midzi telah meriwayatkan sebuah hadis tentang larangan memberi salam hanya dengan isyarat, karena hal ini meru­pakan syiarnya ahlulkitab. Tirmidzi menghukumi hadis tersebut sebagai hadis gharib.

Al-Hafizh Ibnu Hajar ber­kata tentang hadis itu bahwa dalam sanadnya terdapat kelemahan; akan tetapi Nasa’i meriwayatkan sebuah hadis dengan sanad jayyid (bagus) dari Jabir secara marfuk, “Janganlah kalian memberi salam dengan cara yang dila­kukan orang Yahudi, karena salamnya mereka itu dengan kepala dan telapak tangan serta dengan isyarat.”

Akan tetapi, hadis ini terbantah oleh sebuah hadis yang diriwayatkan dari Asma’ binti Yazid, bahwa ia berkata, “Nabi melambaikan tangan­nya kepada para wanita de­ngan salam.”

Namun, hadis ini dipahami bahwa lambaian tangan be­liau sambil mengucapkan salam. Setelah menyebutkan hadis Tirmidzi, Imam an-Nawawi mengatakan, “Dalam hadis ini kemungkinan Nabi menyatukan antara peng­ucapan salam dengan isyarat tangan beliau. Yang me­nguatkan hal ini, bahwa Abu Daud pun meriwayatkan hadis ini, ia mengatakan dalam riwayatnya, “Beliau men­gucapkan salam kepada kami (para wanita).”

Al-Hafizh kembali menga­takan bahwa larangan mem­beri salam dengan meng­gunakan isyarat berlaku khu­sus bagi orang yang mampu mengucapkan salam secara indera—lisan— dan isyarat. Jika tidak mampu, maka memberi salam dengan isya­rat disyariatkan bagi orang yang sibuk dengan sesuatu yang menghalanginya untuk menjawab salam, seperti orang yang sedang salat, orang yang jauh atau orang yang bisu, demikian pula bagi orang yang tuli.

Kedua, pakaian seragam. Telah mafhum, setiap seni bela diri langsung dapat dikenali dari pakaian yang dikenakan oleh para pe­giat­nya. Terutama di saat latihan, lebih-lebih lagi tatkala atraksi atau dalam suatu per­tan­dingan. Bahkan, meskipun sama-sama satu jenis seni bela diri, namun jika berbeda aliran atau perguruan, pakaian yang dikenakan selalu saja harus berbeda. Bisa saja perbedaan itu dari segi model, atau paling tidak warna dan coraknya.

Pakaian seragam ini—seperti halnya seni bela diri itu sendiri yang berasal dari satu kebudayaan tertentu— juga sangat dipengaruhi oleh sosio-kultural seni bela diri bersangkutan. Secara umum, pakaian seragam dalam seni bela diri masih bersesuaian dengan regulasi Islam me­ngenai pakaian, seperti me­nutup aurat, tidak transparan sehingga menampakkan warna kulit dibalik pakaian, dan tidak pula ketat hingga menon­jolkan atau membentuk ang­gota tubuh tertentu.

Terdapat larangan yang keras dan laknat yang tetap dari Rasulullah. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menye­rupai laki-laki.” Dalam lafaz lain, “Nabi melaknat laki-laki yang berperilaku layaknya perempuan dan perempuan yang berperilaku layaknya laki-laki.”

Penyerupaan itu bisa ter­jadi pada cara berpakaian, cara berbicara, dan terkadang cara berjalan dan semisalnya. Dapat pula kita pahami bahwa pakaian merupakan hal utama yang akan mem­pe­ngaruhi bagaimana sikap dan perilaku seeorang. Untuk itu, Islam sedini mungkin mela­kukan tindakan preventif dengan melarang penyerupaan yang akan mengakibatkan kekaburan identitas gender seseorang.

Ketiga, ikhtilath. Ikhtilath bermakna percampurbauran laki-laki dan perempuan dalam satu waktu, tempat, dan keadaan yang sama, di mana kecil sekali ke­mung­kinan untuk dapat mene­rapkan adab-adab islami yang mengatur interaksi lintas gender dalam Islam, seperti berpakaian sopan, menahan pandangan, dan beberapa hal terkait lainnya.

Adab-adab islami dalam hal interaksi lintas gender sulit diterapkan dan menjadi be­rantakan selama sesi lati­han ini. Bagaimana tidak, selonggar apapun pakaian yang dikena­kan, namun bila gerakan-gerakan yang di­pe­ragakan sedemikian atraktif, ditambah pula melihat dan memper­hatikan dengan sangat serius, mustahil kedua belah pihak dapat menjaga diri, walau dengan batas paling minimum sekalipun. Padahal Allah dalam Alquran di surat An-Nur ayat 30-31 secara khusus telah menitahkan agar kedua insane berlainan jenis ini untuk men­jaga pan­dangan satu sama lain.

Keempat, asabiah. Asabiah dapat didefinisikan sebagai segala tindakan yang lahir atas kebanggaan-kebanggaan berlebihan karena selain kebanggaan terhadap Islam. Kebanggaan-kebanggaan itu bisa berupa karena nasab (keturunan), suku, bahasa, negara, bangsa, dan se­jenis­nya. Asabiah juga bisa mun­cul dari kebanggaan karena perkumpulan, organisasi, yayasan, partai, jamaah, mazhab, dan semisalnya. Sederhananya, asabiah adalah paham kekelompokkan.

Dalam seni bela diri, asabiah sangat terasa dari segi aliran (baca kekhasan gerak) yang dianut suatu perkumpulan seni bela diri. Antara satu seni bela diri dengan lainnya sengaja untuk mempunyai ciri-ciri gerakan tertentu yang dalam beberapa hal terkesan dipaksakan untuk berbeda. Parahnya, seseorang bahkan tidak boleh tergabung dalam dua seni bela diri pada saat ber­sa­maan. Harus memilih salah satu, atau tidak kedua-duanya. Lebih aneh lagi, ada pula perkumpulan seni bela diri yang mengharamkan akse­soris-nya—seperti baju kaus— dipakai bagi yang bukan anggota.

Nyata sekali bagaimana kentalnya asabiah suatu perkumpulan seni bela diri dalam menjaga kewibawaan kelompoknya. Sedangkan di lain pihak Nabi sudah me­ngingat­kan,”Tidak termasuk golongan kami orang yang menyeru kepada asabiah, tidak termasuk golongan kami orang yang membunuh karena asa­biah, dan tidak termasuk golongan kami orang yang marah karena asabiah.” Bah­kan dalam riwayat lain dika­takan bahwa, “…matinya itu adalah mati jahiliah.”

Sebagai penutup, tak lupa pula di sini disertakan ca­tatan berharga untuk semua ka­langan tentang satu hadis yang kerap disalahartikan. Yaitu sebuah hadis dari Abu Hu­rairah, ia berkata, “Nabi bersabda, ‘Mukmin yang kuat itu baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah.’” Hadis ini terlalu sering dipaksakan dengan pema­haman bahwa mukmin yang kuat itu adalah mukim yang kuat jasmani, badan, atau fisiknya. Kemudian digiring dengan penjelasan tambahan bahwa kekuatan fisik itu diperoleh melalui olah raga—diantaranya seni bela diri.

Perlu diperhatikan, hadis itu masih mempunyai sam­bungan, yaitu, “…dan setiap (kuat dan lemah) ada ke­baikan. Raihlah sunguh-su­nguh  apa yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan Allah dan janganlah menjadi tak berdaya. Jika engkau tertimpa musibah, maka jangan ka­takan, “Seandainya saya tadi melakukan ini dan itu.” Tapi katakanlah, “Allah telah me­nakdirkan. Apa yang dike­hendaki-Nya pasti terjadi.” Karena perkataan “law” (se­andainya), membuka peluang untuk setan.”

Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaaj mensyarahkan penggalan hadis “Mukmin yang kuat itu baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah” dengan, “Yang dimaksud dengan kuat di sini adalah azam diri dan tekad yang kuat dalam u­rusan-urusan akhirat. Maka orang yang memiliki sifat ini (baca kuat) lebih banyak dan lebih tegar menghadapi musuh dalam jihad, bersegera ke­pada jihad, dan bergegas memenuhi jihad.

Orang dengan sifat ini juga memiliki azam membara dalam amar makruf nahi mungkar.  Juga bersabar terhadap segala cobaan dalam menggalakkan amar makruf nahi mungkar sembari merin­dukan perjumpaan dengan Allah. Ia sangat tekun salat, puasa, segala bentuk zikir, serta seluruh jenis ibadah. Rajin melaksanakan semua ibadah itu dengan ber­kesinam­bungan, dan semisalnya.”

Terhadap lanjutan hadis, “…dan setiap (kuat dan lemah) ada kebaikan…” Imam An-Nawawi kembali mengu­raikan, “Maknanya adalah kuat dan lemah itu, ada kebaikan pada masing-masing­nya dalam hal keimanan. Bahkan keimanan yang lemah dalam praktik ibadah seka­lipun—seperti mengingkari dan membenci dalam hati bagi yang tidak mampu merubah kemungkaran dengan tangan atau lisan dan ini adalah selemah-lemah ke­imanan(penj).”

Akhirnya, kita pun insaf dengan sabda Nabi tentang orang yang kuat bukanlah orang yang memenangkan perkelahian, tapi adalah orang yang yang mampu me­nahan amarah. Jelas sudah dari sekelumit penjelasan sebelum ini bahwa kuat atau kekuatan yang di maksud pada hadis-hadis yang sering di­comot sebagai pendukung dan pembenaran atas seni bela diri dan olah raga adalah sangat keliru. Padahal pen­jelasan para ulama lebih menekankan pada kekuatan dalam akidah yang me­lahir­kan kelurusan ibadah serta kegigihan dalam jihad.

0 comments:

Post a Comment